Profile

RUMAH TAHANAN NEGARA KLAS IIB SALATIGA


PENDAHULUAN

Rumah Tahanan Negara Klas IIB Salatiga, berada di tengah kota Salatiga-Jawa Tengah yang berhawa sejuk dan dikenal sebagai kota pelajar yang memiliki beberapa Perguruan Tinggi ternama dengan mahasiswanya yang berasal dari seluruh pelosok Indonesia.
Secara fisik, bangunan Rutan Salatiga merupakan peninggalan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda yang ketika itu bangunan tersebut juga sebagai penjara dijaman penjajahan pemerintah kolonial, dan baru sekali dilaksanakan renovasi dan penambahan lantai pada tahun 1995.
Sebagai institusi dibidang hukum, Rutan Salatiga memiliki visi, misi, sasaran dan tujuan sebagai suatu target goal attaintmen dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang harus diwujudkan yaitu


V I S I

Visi yang ingin dicapai adalah memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan tahanan/napi sebagai individu, anggota masyarakat dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka membangun manusia Indonesia yang mandiri.

M I S I

Rumah Tahanan Negara Salatiga dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya mengemban melaksanakan perawatan tahanan, pembinaan terhadap narapidana dalam kerangka penegakkan hukum, pencegahan dan penanggulangan kejahatan serta pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia.
 
TUJUAN
  1. Membentuk narapidana agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggungjawab.
  2. Memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia tahanan yang ditahan di Rutan Salatiga dalam  rangka memperlancar proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
  3. Memberikan jaminan perlindungan hak asasi tahanan/pihak-pihak yang berperkara serta keselamatan dan keamanan serta kelancaran dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
SASARAN

Sasaran perawatan dan pembinaan tahanan/napi di Rutan Salatiga adalah meningkatkan kualitas yang sebelumnya/awalnya sebagian atau seluruhnya dalam kondisi kurang, aspek tersebut meliputi antara lain :
  1. Kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Kualitas intelektual.
  3. Kualitas sikap perilaku.
  4. Kualitas profesionalisme/keterampilan.
Kesehatan jasmani dan rohani

INDIKATOR
  1. Kuantitas penghuni/Isi Rutan Salatiga lebih rendah dari kapasitas.
  2. Penurunan angka populasi pelarian dan gangguan keamanan/ketertiban dari tahun ketahun.
  3. Meningkatnya angka populasi jumlah narapidana yang bebas sebelum waktunya melalui proses assimilasi dan integrasi.
  4. Semakin menurunnya angka populasi residivis dari tahun ketahun.
  5. Angka prosentase kematian dan sakit sama dengan angka prosentase di masyarakat.  
  6. Biaya perawatan sama dengan kebutuhan minimal manusia Indonesia pada umumnya.
  7. Rutan Salatiga dalam kondisi bersih dan terpelihara.
Semakin terwujudnya lingkungan pembinaan yang menggambarkan proyeksi nilai-nilai masyarakat ke dalam Rutan Salatiga sehingga semakin berkurangnya nilai-nilai subkultur kepenjaraan di dalam Rutan Salatiga

LANDASAN  OPERASIONAL 
  1. Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
  2. Undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
  3. Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
  4. Undang-undang No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
  5. Peraturan Pemerintah RI. No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
  6. Peraturan Pemerintah RI. No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
  7. Peraturan Pemerintah RI. No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
  8. Peraturan Pemerintah RI. No. 57 Tahun 1999 tentang Kerjasama Penyelenggaran Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
  9. Peraturan Pemerintah RI. No. 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan, Wewenang, Tugas, dan Tanggung jawab Perawatan Tahanan.
  10. Keputusan Menteri Kahakiman RI. No. M.01.KP.09.05 Tahun 1991  tentang Penetapan Uraian Jabatan di lingkungan Departemen Kehakiman RI.
  11. Keputusan Menteri Kehakiman RI. No. M.UM.06.05 Tahun 1996 Tentang Penerbitan Pola Bindalmin Departemen Kehakiman RI.

DATA  EKSISTENSI RUTAN SALATIGA
DEMOGRAFI

Nama UPT          : RUMAH TAHANAN NEGARA  SALATIGA.
Tahun Berdiri       : 1945.
Kapasitas            : 100 Orang.
Alamat lengkap    : Jl. Yos Sudarso No. 2 Salatiga.
Kode Pos            : Salatiga 50713.
Phone                  : 0298-325601.
Fax                      : 0298-328296.
Email                   : rutan.salatiga@yahoo.com


STRUKTUR  BANGUNAN
Luas tanah          : 2.400m2
Luas bangunan   : 1.169m2
Jumlah Blok        : 3 blok (blok muka, blok belakang dan blok wanita).
Thn. Berdiri        : 1886 



MARS PEMASYARAKATAN



1 komentar: